Rabu, 25 Maret 2009

HAK HAK YANG MELEKAT PADA ANAK


Anak adalah amanah dari Tuhan yang diberikan kepada kita semua. Sudah semestinya menjadi tanggung jawab orang tua untuk menjamin kelangsungan hidup anak hingga mencapi dewasa. Orang tua mempunyai tanggung jawab bersama yang utama untuk membesarkan anak, dan negara wajib memberikan dukungan. Orang tua harus peduli terhadap kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental serta emosi mereka, mulai pembuahan, bayi, anak-anak, hingga remaja, serta memberikan kesempatan mereka untuk mencapai manusia dewasa dengan segala kemampuan yang optimal. Disamping perhatian langsung pada pertumbuhan dan perkembangan anak, yang perlu juga diperhatikan adalah lingkungan dan kondisi sosial yang sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan mereka. Sehingga kewajiban orang tua untuk menciptakan lingkungan dan kondisi sosial yang mendukung untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka. Kewajiban orang tua ini merupakan hak hak anak yang melekat sebagai manusia, yang di jamin oleh hukum.

Dalam mukadimah konvensi Hak Anak, ditekankan bahwa anak-anak karena kerapuhannya, memerlukan asuhan dan perlindungan khusus, dan menempatkan penekanan khusus pada tanggung jawab keluarga atas pengasuhan dan perlindungan utama. Tentunya tanggung jawab orang tua ini harus dijamin dan didukung oleh negara

Batasan anak dinyatakan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) adalah umur 18 tahun kecuali hukum nasional mengakui mayoritas usia lebih dini. Didalam konvensi Hak Anak, terdapat beberapa hak dasar yang melekat pada seorang anak, yaitu; 1. Hak kelangsungan hidup, 2. Hak untuk berkembang, 3. Hak untuk memperoleh perlindungan, 4. Hak untuk berpartisipasi. Hak hak ini bersifat non diskriminasi, artinya semua hak-hak berlaku bagi semua anak tanpa pengecualian. Dan merupakan kewajiban Negara untuk melindungi anak dari bentuk diskriminasi apapun dan untuk mengambil tindakan positif untuk mendukung hak-hak mereka. Dalam KHA ini juga mengutamakan kepentingan terbaik anak, artinya Semua tindakan yang berhubungan dengan anak akan dilakukan atas pertimbangan kepentingan terbaik anak. Semua tindakan ini mencakup tindakan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atau institusi kesejahteraan sosial, pengadilan hukum, otoritas administrative yang berwenang atau badan badan legislatif.

Tetapi saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan orang tua, lembaga, ataupun pemerintah terhadap hak hak anak. Di media masa sering kita lihat , kita dengar, aborsi, penganiayaan anak bahkan sampai pembunuhan, pelecehan sexual yang dilakukan baik oleh orang tua kandung, atau orang tua angkat, dimana kejadian kejadian itu sulit di nalar oleh akal sehat. Masih banyak masalah masalah lain yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak, misalnya, perdagangan anak, mempekerjakan anak, melibatkan anak secara aktif atau pasif dalam kampanye kampanye politik.

Yang paling aktual, berita pernikahan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang belum matang baik secara fisik maupun mental emosinya. Kejadian ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak hak anak. Perbuatan ini sama sekali tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, sesuai dengan KHA. Tetapi banyak orang yang masih memberikan pembenaran dalam kasus ini. Tidak jarang agama di jadikan pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hak hak anak ini, seharusnya agama di gunakan untuk pencerahan, sehingga pelanggaran ini tidak perlu terjadi, atau terulang kembali.

Program program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah sangat sedikit sekali yang mendukung atau berpihak kepada hak hak anak. Kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini sedikit sekali yang mengarah kepada pemenuhan hak anak Indonesia, masih banyak anak yang belum memperoleh kesempatan pendidikan , masih belum memperoleh falsiltas kesehatan, pemerintah belum menjamin anak anak yang kehilangan atau diabaikan oleh keluarga dan tentunya masih banyak hal hal lainnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak-hak anak yang dilakukan oleh pemerintah.

Mari kita semua, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, untuk lebih memperhatikan terhadap pemenuhan hak hak anak. Ingat anak adalah masa depan kita, masa depan bangsa, yang mesti kita jaga. Mari dan kita hantarkan mereka menjadi manusia dewasa yang handal untuk melanjutkan kehidupan ini, untuk melanjutkan kemerdekan bangsa ini. Stop pelanggaran terhadap hak hak anak.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

ya...harus diingat bahwa anak adalah anugerah terindah dari Allah SWT yang harus kita jaga sebaik-baiknya karena nanti pasti akan dipertanyakan tanggung jawab kita sebagai orang tua. Jangan cuma seneng bikinnya aja ya..........he....he....he....

Lilis Indrawati mengatakan...

"Batasan anak dinyatakan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) adalah umur 18 tahun kecuali hukum nasional mengakui mayoritas usia lebih dini. Didalam konvensi Hak Anak, terdapat beberapa hak dasar yang melekat pada seorang anak, yaitu; 1. Hak kelangsungan hidup, 2. Hak untuk berkembang, 3. Hak untuk memperoleh perlindungan, 4. Hak untuk berpartisipasi. Hak hak ini bersifat non diskriminasi, artinya semua hak-hak berlaku bagi semua anak tanpa pengecualian. Dan merupakan kewajiban Negara untuk melindungi anak dari bentuk diskriminasi apapun dan untuk mengambil tindakan positif untuk mendukung hak-hak mereka. Dalam KHA ini juga mengutamakan kepentingan terbaik anak, artinya Semua tindakan yang berhubungan dengan anak akan dilakukan atas pertimbangan kepentingan terbaik anak. Semua tindakan ini mencakup tindakan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atau institusi kesejahteraan sosial, pengadilan hukum, otoritas administrative yang berwenang atau badan badan legislatif."

Ini adalah jawaban pertanyaan yang selalu saya tanyakan ke banyak orang. Ternyata jawaban lengkapnya ada di sini.
Terima kasih, Dokter.
Membaca artikel ini, saya semakin termotivasi untuk memperhatikan hak-hak anak saya (satu-satunya yang kumiliki).
Karena adakalanya orang tua lupa akan hak-hak yang harus diberikan kepada putra-putrinya.

Salam hangat...

Posting Komentar